top of page

PMK No. 24 Tahun 2022: Panduan Lengkap Rekam Medis Elektronik untuk RS

  • Gambar penulis: Veren Nathania Cindy
    Veren Nathania Cindy
  • 4 hari yang lalu
  • 9 menit membaca

Diperbarui: 1 jam yang lalu


Staf administrasi rumah sakit mengoperasikan sistem rekam medis elektronik (RME) modern.
Image Generated by Google Gemini

Pada 1 September 2022, Kementerian Kesehatan RI menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis dan dengan itu, seluruh rumah sakit di Indonesia secara resmi memasuki era baru yang tidak bisa diputar kembali.


Berbeda dengan regulasi sebelumnya yang masih memberikan ruang tafsir, PMK 24 2022 berbicara dengan tegas: rekam medis elektronik bukan lagi pilihan. Ini adalah kewajiban. Bukan kewajiban yang berlaku "suatu saat nanti" melainkan kewajiban dengan timeline implementasi yang sudah ditetapkan dan mekanisme pengawasan yang terus diperkuat.


Namun di lapangan, kenyataannya lebih kompleks. Banyak rumah sakit yang sudah mendengar tentang rekam medis elektronik PMK 24 2022, sudah merasakan urgensinya, tetapi masih bingung: apa persisnya yang diwajibkan? Elemen apa saja yang harus ada? Bagaimana proses implementasinya yang benar?


Artikel ini adalah panduan komprehensif yang menjawab semua pertanyaan itu, mulai dari substansi regulasi hingga langkah implementasi yang dapat langsung dieksekusi.


Memahami PMK 24 Tahun 2022: Lebih dari Sekadar Digitalisasi Kertas

Apa yang Sebenarnya Diatur dalam PMK 24/2022?

Kesalahpahaman yang paling sering terjadi adalah menganggap PMK 24/2022 hanya mewajibkan rumah sakit untuk "memindahkan catatan dari kertas ke komputer." Ini adalah penyederhanaan yang berbahaya—karena implementasi yang didasarkan pada pemahaman ini akan menghasilkan sistem yang tidak memenuhi standar regulasi.


Rekam medis elektronik PMK 24 2022 didefinisikan sebagai rekam medis yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan rekam medis. Kata kunci di sini adalah sistem elektronik yang diperuntukkan—bukan sembarang file digital, bukan spreadsheet Excel, bukan dokumen Word yang disimpan di folder komputer.


PMK 24/2022 mengatur empat dimensi utama yang semuanya harus dipenuhi secara bersamaan:

Dimensi 1: Isi Rekam Medis Apa saja informasi yang wajib tercatat dan bagaimana standar pencatatannya.

Dimensi 2: Sistem Elektronik Persyaratan teknis sistem yang digunakan untuk menyelenggarakan RME.

Dimensi 3: Penyelenggaraan Siapa yang bertanggung jawab, bagaimana alur kerjanya, dan standar operasional yang harus dipatuhi.

Dimensi 4: Keamanan dan Kerahasiaan Bagaimana data pasien dilindungi, siapa yang boleh mengaksesnya, dan bagaimana hak pasien dijamin.


Mengapa PMK Ini Menjadi Tonggak Regulasi yang Berbeda

PMK 24/2022 mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis—regulasi yang berusia 14 tahun dan lahir di era sebelum smartphone, cloud computing, dan platform data kesehatan nasional.


Jarak 14 tahun itu bukan hanya jarak waktu. Ini adalah jarak antara dua paradigma yang berbeda secara fundamental tentang bagaimana informasi kesehatan seharusnya dikelola, diakses, dan dimanfaatkan untuk kepentingan pasien dan sistem kesehatan nasional.


Rekam medis elektronik PMK 24 2022 hadir dalam konteks ekosistem digital yang jauh lebih luas: integrasi dengan SatuSehat, interoperabilitas antar fasilitas kesehatan, dan pemanfaatan data untuk epidemiologi dan kebijakan kesehatan nasional. Inilah yang membuat PMK ini tidak bisa diperlakukan sebagai "upgrade versi" dari regulasi sebelumnya—ini adalah perubahan paradigma.


Elemen Wajib Rekam Medis Elektronik Berdasarkan PMK 24/2022

Komponen Minimal yang Harus Ada dalam Setiap RME

PMK 24/2022 menetapkan elemen-elemen yang wajib tercatat dalam rekam medis, dengan sedikit perbedaan antara rekam medis rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat. Memahami detail ini penting karena sistem RME rumah sakit harus mampu mengakomodasi semua elemen ini dalam struktur data yang terorganisir.

Untuk Rekam Medis Rawat Jalan, elemen minimal yang wajib ada meliputi:

  • Identitas pasien yang lengkap dan terverifikasi (termasuk NIK)

  • Tanggal dan waktu kunjungan

  • Anamnesis yang mencakup keluhan utama, riwayat penyakit sekarang, dan riwayat penyakit terdahulu

  • Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang

  • Diagnosis atau masalah kesehatan

  • Rencana penatalaksanaan

  • Pengobatan atau tindakan yang diberikan

  • Pelayanan lain yang diberikan kepada pasien

  • Odontogram klinis untuk pasien gigi

  • Persetujuan tindakan jika diperlukan

  • Nama dan tanda tangan atau paraf dokter, dokter gigi, atau tenaga kesehatan lain

Untuk Rekam Medis Rawat Inap, seluruh elemen rawat jalan berlaku ditambah:

  • Resume medis yang harus diselesaikan maksimal 1x24 jam setelah pasien pulang

  • Laporan operasi jika dilakukan tindakan pembedahan

  • Laporan anestesi

  • Catatan perkembangan pasien terintegrasi (CPPT) yang mencatat seluruh perkembangan kondisi pasien

  • Ringkasan pulang yang memuat kondisi saat masuk, diagnosis akhir, prosedur yang dilakukan, kondisi saat pulang, instruksi tindak lanjut, dan obat yang dibawa pulang

Untuk Rekam Medis Gawat Darurat, terdapat penambahan elemen spesifik:

  • Kondisi saat pasien tiba (termasuk triase)

  • Transportasi yang digunakan untuk datang ke IGD

  • Resume kondisi pasien sebelum meninggalkan IGD


Standar Identitas Pasien: Mengapa NIK Menjadi Kunci

Salah satu perubahan paling signifikan dalam implementasi RME berdasarkan PMK 24/2022 adalah penguatan standar identifikasi pasien. NIK (Nomor Induk Kependudukan) menjadi elemen identitas utama yang harus diverifikasi.

Ini bukan sekadar formalitas administratif. Penggunaan NIK sebagai kunci identitas pasien adalah fondasi dari interoperabilitas data kesehatan nasional—memungkinkan rekam medis pasien yang sama dikenali di berbagai fasilitas kesehatan yang berbeda tanpa duplikasi atau konfusi identitas.


Bagi RME rumah sakit, ini berarti sistem harus mampu melakukan verifikasi NIK—idealnya secara real-time melalui integrasi dengan database kependudukan atau melalui platform SatuSehat. Sistem yang hanya menyimpan NIK sebagai teks tanpa verifikasi tidak sepenuhnya memenuhi semangat regulasi ini.


Tanda Tangan Elektronik: Kewajiban yang Sering Terlewatkan

PMK 24/2022 secara eksplisit mewajibkan penggunaan tanda tangan elektronik oleh dokter, dokter gigi, dan tenaga kesehatan lain dalam rekam medis elektronik. Ini mengacu pada Undang-Undang ITE dan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.


Implikasinya cukup jauh: sistem RME harus terintegrasi dengan infrastruktur tanda tangan elektronik yang sah secara hukum. Tanda tangan berupa gambar scan atau inisial digital sederhana tidak memenuhi standar ini.


Banyak rumah sakit yang baru menyadari persyaratan ini ketika sudah hampir selesai mengimplementasikan sistem RME—dan kemudian harus melakukan penyesuaian yang cukup signifikan. Memahami persyaratan ini sejak awal perencanaan akan menghemat waktu dan biaya yang substantial.


Persyaratan Teknis Sistem RME: Apa yang Harus Dipenuhi Vendor dan Rumah Sakit

PMK 24/2022 tidak mewajibkan penggunaan sistem tertentu, tetapi menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh sistem apapun yang digunakan. Persyaratan teknis ini mencakup:

  • Keamanan Data Sistem harus memiliki mekanisme keamanan yang menjamin kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data rekam medis. Ini mencakup enkripsi data, proteksi terhadap akses tidak sah, dan mekanisme backup yang andal.

  • Audit Trail Setiap perubahan pada rekam medis harus tercatat secara otomatis—siapa yang mengubah, apa yang diubah, kapan perubahan dilakukan. Rekam medis elektronik yang sudah ditandatangani tidak boleh dapat diubah tanpa meninggalkan jejak yang jelas.

  • Ketersediaan dan Keandalan Sistem Sistem RME harus tersedia saat dibutuhkan untuk pelayanan pasien. Ini berarti rumah sakit harus memiliki rencana kontinuitas bisnis yang mencakup skenario downtime sistem.

  • Interoperabilitas Sistem harus mampu bertukar data dengan sistem lain yang relevan—termasuk dengan platform SatuSehat—menggunakan standar yang ditetapkan.


Kewajiban Rumah Sakit vs Kewajiban Vendor

Penting untuk memahami pembagian tanggung jawab yang jelas dalam implementasi RME:

Rumah sakit bertanggung jawab atas penyelenggaraan rekam medis—termasuk memastikan bahwa sistem yang digunakan memenuhi persyaratan PMK 24/2022, bahwa tenaga kesehatan menggunakan sistem dengan benar, dan bahwa data pasien terlindungi.


Vendor SIMRS bertanggung jawab atas sistem yang mereka sediakan—memastikan fitur-fitur yang ada memenuhi persyaratan teknis regulasi, memperbarui sistem sesuai dengan perkembangan regulasi, dan memberikan dukungan teknis yang memadai.


Dalam praktiknya, batas ini sering kabur—dan inilah mengapa pemilihan vendor SIMRS yang tepat menjadi keputusan strategis, bukan sekadar keputusan teknis.


Tahapan Implementasi RME yang Comply PMK 24/2022

Memahami apa yang diwajibkan adalah langkah pertama. Mengimplementasikannya adalah perjalanan yang membutuhkan perencanaan yang matang. Berikut adalah kerangka implementasi yang sistematis untuk rekam medis elektronik PMK 24 2022.


Fase 1: Asesmen dan Perencanaan (Bulan 1-2)

Audit Sistem Saat Ini Sebelum memutuskan apa yang perlu dibangun atau dibeli, rumah sakit perlu memahami kondisi eksistingnya. Pertanyaan-pertanyaan kunci: Apakah sudah ada sistem RME yang berjalan? Seberapa lengkap cakupannya? Elemen wajib mana yang belum tercatat dalam sistem? Bagaimana kualitas data yang sudah ada?


Pemetaan Alur Kerja Klinis Implementasi RME yang berhasil dimulai dari pemahaman mendalam tentang bagaimana dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lain bekerja sehari-hari. Sistem yang tidak menyesuaikan diri dengan alur kerja yang ada—melainkan memaksa alur kerja baru yang tidak realistis—akan menghadapi resistensi dan rendahnya tingkat adopsi.


Pembentukan Tim Implementasi Tim implementasi RME yang efektif harus lintas fungsi: manajemen yang memberikan otoritas dan sumber daya, tim IT yang mengelola aspek teknis, dokter dan perawat sebagai champion klinis, komite rekam medis sebagai penjamin standar, dan tenaga administrasi yang memahami alur operasional.


Fase 2: Persiapan Infrastruktur dan Konfigurasi Sistem (Bulan 2-4)

Infrastruktur Hardware dan Jaringan RME membutuhkan infrastruktur yang andal. Titik-titik layanan yang membutuhkan akses sistem—poli, nurse station, IGD, ruang operasi, apotek—harus dilengkapi dengan perangkat yang sesuai dan koneksi jaringan yang stabil. Downtime sistem di tengah pelayanan pasien adalah risiko yang harus diminimalkan dengan infrastruktur yang redundant.


Konfigurasi dan Kustomisasi Sistem Setiap rumah sakit memiliki keunikannya—jenis spesialisasi, alur kerja, terminologi internal, dan kebutuhan pelaporan yang spesifik. Fase ini mencakup konfigurasi sistem sesuai kebutuhan rumah sakit, termasuk setup formulir klinis, alur persetujuan, hak akses pengguna, dan integrasi dengan sistem pendukung seperti laboratorium dan radiologi.


Migrasi Data Jika rumah sakit sudah memiliki data pasien dalam sistem sebelumnya, perlu direncanakan bagaimana data tersebut dimigrasikan. Ini adalah proses yang sering diremehkan—migrasi data yang buruk dapat menghasilkan data duplikat, data yang hilang, atau inkonsistensi yang mempengaruhi kualitas layanan klinis.


Fase 3: Pelatihan dan Uji Coba (Bulan 4-5)

Pelatihan Berbasis Peran Pelatihan RME tidak bisa one-size-fits-all. Dokter spesialis membutuhkan pelatihan yang berbeda dari dokter umum, perawat membutuhkan pelatihan berbeda dari apoteker, dan staf administrasi membutuhkan fokus yang berbeda dari semua kelompok klinis. Pelatihan yang efektif adalah yang langsung relevan dengan pekerjaan sehari-hari masing-masing pengguna.


Pilot Implementation Sebelum go-live di seluruh rumah sakit, sangat dianjurkan untuk melakukan implementasi pilot di satu atau dua unit terlebih dahulu. Pilot memungkinkan identifikasi masalah dalam skala kecil—masalah teknis, masalah alur kerja, masalah adopsi—sebelum berdampak pada seluruh operasional.


Fase 4: Go-Live dan Stabilisasi (Bulan 5-7)

Pendampingan Intensif di Periode Awal Minggu-minggu pertama setelah go-live adalah periode paling kritis. Pengguna yang menghadapi kesulitan membutuhkan bantuan segera—jika tidak, mereka akan kembali ke cara lama (mencatat di kertas, lalu diinput belakangan) yang mengalahkan seluruh tujuan implementasi.


Monitoring Kualitas Data Sejak hari pertama go-live, pantau kualitas data yang masuk ke sistem. Kelengkapan pengisian, ketepatan waktu entri, konsistensi pengkodean diagnosis—semua ini harus dimonitor secara aktif dan ada mekanisme feedback yang cepat kepada pengguna.


Fase 5: Optimasi dan Continuous Improvement

Implementasi RME bukan proyek yang punya titik akhir yang definitif. Regulasi terus berkembang, teknologi terus berubah, dan kebutuhan klinis terus berevolusi. Rumah sakit perlu membangun kapasitas internal untuk terus mengoptimalkan sistem—baik dari sisi teknis maupun dari sisi proses.


Tantangan Implementasi yang Paling Sering Ditemui

Resistensi Dokter Senior

Ini adalah tantangan universal dalam setiap implementasi RME di seluruh dunia. Dokter yang sudah puluhan tahun bekerja dengan cara tertentu tidak akan langsung nyaman dengan perubahan—terutama jika mereka merasa sistem baru memperlambat proses konsultasi atau menambah beban administratif.

Kunci mengatasi resistensi ini bukan dengan pemaksaan, tetapi dengan melibatkan dokter senior sebagai champion sejak tahap perencanaan—memastikan mereka merasa memiliki sistem, bukan sekadar dipaksa menggunakannya.


Kualitas Data Awal yang Buruk

Banyak rumah sakit menemukan bahwa data pasien yang sudah ada penuh dengan inkonsistensi: nama yang berbeda-beda, NIK yang tidak valid, duplikasi rekam medis. Membersihkan data ini sebelum atau selama migrasi adalah pekerjaan yang membutuhkan waktu, tetapi mutlak diperlukan agar implementasi RME menghasilkan data yang berkualitas.


Integrasi dengan Sistem Pendukung

RME yang berdiri sendiri tanpa terintegrasi dengan laboratorium, radiologi, farmasi, dan billing tidak akan memberikan nilai optimal. Integrasi ini sering menjadi bagian yang paling menantang secara teknis—terutama jika sistem-sistem tersebut berasal dari vendor yang berbeda.


SIMRS DHealth: RME yang Dirancang Sesuai PMK 24/2022

Kompleksitas persyaratan rekam medis elektronik PMK 24 2022 menuntut sistem yang tidak hanya fungsional secara teknis, tetapi juga dirancang dengan pemahaman mendalam tentang regulasi dan konteks klinis Indonesia.


SIMRS DHealth hadir dengan modul RME yang dibangun mengacu langsung pada persyaratan PMK 24/2022—mencakup seluruh elemen wajib untuk rekam medis rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat dalam satu platform terintegrasi. Rumah sakit yang menggunakan SIMRS DHealth, termasuk Mayapada Group (4 RS), RS Adhyaksa, RSUD Sinjai, RSUD Labuang Baji, RS Kebon Jati, dan RS BIN, telah menjalani implementasi RME dengan sistem yang sudah comply terhadap regulasi—bukan sistem generik yang perlu banyak penyesuaian.

Beberapa kapabilitas spesifik yang menjawab persyaratan PMK 24/2022 secara langsung:

  • Verifikasi NIK terintegrasi untuk memastikan identitas pasien sesuai standar kependudukan nasional

  • Validasi kelengkapan RME otomatis yang memblokir penyelesaian episode tanpa elemen wajib terpenuhi

  • Audit trail komprehensif yang mencatat setiap perubahan data dengan timestamp yang tidak dapat dimanipulasi

  • Dukungan tanda tangan elektronik yang sah secara hukum sesuai persyaratan UU ITE

  • Integrasi SatuSehat untuk memenuhi kewajiban interoperabilitas data kesehatan nasional

  • Resume medis dengan reminder otomatis yang memastikan dokter menyelesaikan resume dalam 1x24 jam sesuai standar regulasi

  • Formulir klinis yang terstruktur sesuai standar spesialisasi, memudahkan pencatatan yang lengkap tanpa memperlambat alur konsultasi

Yang membedakan pendekatan DHealth dalam RME rumah sakit adalah pendampingan implementasi yang menyeluruh—tim yang berpengalaman tidak hanya dalam aspek teknis, tetapi juga dalam manajemen perubahan klinis yang menjadi faktor penentu keberhasilan adopsi di lapangan.


Kesimpulan: PMK 24/2022 Adalah Fondasi, Bukan Hambatan

Ada cara yang salah dan cara yang benar untuk memandang rekam medis elektronik PMK 24 2022. Cara yang salah adalah memandangnya sebagai beban regulasi yang harus dipenuhi seminimal mungkin. Cara yang benar adalah memandangnya sebagai cetak biru untuk membangun sistem informasi klinis yang benar-benar bermanfaat—bagi pasien, bagi tenaga kesehatan, dan bagi manajemen rumah sakit.


Rumah sakit yang mengimplementasikan RME sesuai standar PMK 24/2022 dengan serius tidak hanya terhindar dari risiko ketidakpatuhan. Mereka membangun fondasi untuk pelayanan yang lebih aman, pengambilan keputusan klinis yang lebih baik, dan posisi yang lebih kuat dalam menghadapi akreditasi, integrasi SatuSehat, serta tuntutan kualitas yang terus meningkat.


Implementasi RME yang benar bukan proyek IT. Ini adalah transformasi cara rumah sakit merawat pasien—dan itu layak untuk dilakukan dengan benar sejak awal.


Sudah sejauh mana implementasi RME di rumah sakit Anda memenuhi persyaratan PMK 24/2022? Tim DHealth siap membantu Anda melakukan gap analysis—mengidentifikasi elemen wajib mana yang sudah terpenuhi, mana yang masih kurang, dan bagaimana SIMRS DHealth dapat menutup kesenjangan itu secara efisien.


Ingin tahu lebih lanjut? Jadwalkan demo gratis SIMRS DHealth di www.dhealth.co.id/kontak atau hubungi tim kami via WhatsApp.

 
 

Mulai transformasi digital rumah sakit Anda bersama DHealth

Konsultasikan kebutuhan rumah sakit Anda dengan tim kami.

logo dhealth

Kantor

Kumala Garden Regency, B1-13, Kel. Sukawarna, Kec. Sarijadi, Kota Bandung, Jawa Barat 40164

Kontak

Media Sosial

  • LinkedIn
  • Instagram
  • Facebook
  • Youtube
dhealth ISO 9001
dhealth ISO 27001
dhealth pse

©2026 PT. Citraraya Nusatama. All Rights Reserved.

bottom of page