top of page

Mengulik Perbedaan General Consent dan Informed Consent


Perbedaan General Consent dan Informed Consent

Sumber: freepik


Setiap tindakan pengobatan yang dilakukan oleh tim medis tentunya harus diketahui secara mendalam, baik oleh pihak pasien maupun keluarga yang bertanggung jawab. Pasien dan keluarga memiliki hak secara penuh untuk mengetahui jenis tindakan yang akan dilakukan, baik tindakan medis seperti operasi maupun rawat inap, manfaat dari tindakan medis tersebut, dan tujuan dilakukannya pengobatan.


General consent dan informed consent merupakan dua jenis persetujuan yang harus didasarkan pada pemahaman yang memadai tentang kondisi medis mereka serta perawatan yang akan mereka terima. Tentunya, terdapat perbedaan general consent dan informed consent. Lantas, apa perbedaan general consent dan informed consent? Untuk mengetahui penjelasan lengkapnya, simak artikel berikut ini sampai habis, ya.


Perbedaan General Consent dan Informed Consent


Perbedaan General Consent dan Informed Consent


Sumber: freepik


Perbedaan general consent dan informed consent sangat penting dalam praktik medis, sebab keduanya mempunyai implikasi yang berbeda dalam hubungan antara pasien dengan dokter. Baik general consent maupun informed consent adalah suatu konsep hukum dan etika medis yang mendasari cara dokter memberikan perawatan kepada pasien, serta bagaimana pasien memberikan persetujuan mengenai perawatan yang nantinya akan mereka terima.


Pengertian General Consent


General consent adalah suatu persetujuan umum yang berasal dari pasien atau keluarga pasien untuk bisa menerima pelayanan rawat inap atau rawat jalan, khususnya dalam konteks pelaksanaan prosedur secara rutin selama pasien sedang menjalani perawatan. Adanya general consent ini adalah untuk melindungi hak serta keselamatan pasien. selain itu, juga memberikan kepastian hukum untuk tenaga kesehatan yang memberikan perawatan kepada pasien.


Dapat dikatakan bahwa general consent merupakan izin resmi untuk bisa masuk ke prosedur medis. Perlu ditekankan juga bahwa general consent harus dilakukan secara sukarela, tanpa adanya paksaan dari berbagai pihak manapun. Pasien maupun keluarganya harus diberikan penjelasan yang lengkap dan juga terperinci mengenai prosedur yang akan dilakukan, termasuk risiko dan manfaatnya. Pasien dan pihak keluarga pasien juga harus diberikan kesempatan untuk bisa bertanya dan meminta penjelasan secara mendalam.


Penting untuk dicatat juga, bahwa general consent tidak membebaskan dokter dari kewajiban untuk memberikan perawatan yang memadai dan memperlakukan pasien secara etis. Pasien tetap memiliki hak untuk mengetahui berbagai informasi tentang perawatan yang akan mereka terima dan mempunyai hak untuk menolak perawatan jika mereka memilih untuk melakukannya.


Tujuan General Consent


Di dalam pelayanan kesehatan, general consent biasanya diberikan kepada pasien yang baru pertama kali datang untuk menjalani rawat inap atau rawat jalan. General consent biasanya ditujukan untuk mendapatkan persetujuan pasien dalam hal-hal berikut ini:

  1. Pemeriksaan fisik dan wawancara medis.

  2. Pemeriksaan penunjang, seperti pemeriksaan radiologi, laboratorium, dan elektrokardiogram.

  3. Tindakan medis rutin, seperti pemberian suntikan, obat-obatan, dan infus.

  4. Prosedur diagnostic, seperti kolonoskopi dan endoskopi.

  5. Prosedur untuk bedah minor.


Bentuk dan Isi General Consent


General consent biasanya dituangkan dalam bentuk formulir yang harus ditandatangani oleh pasien atau keluarga pasien yang mewakili. General consent yang diberikan oleh tim medis harus dibuat dengan menggunakan Bahasa yang jelas, lugas, dan juga mudah dimengerti oleh pasien maupun keluarga yang mewakili.


General consent biasanya mencakup beberapa hal seperti identitas pasien berupa nama, nomor rekam medis, tanggal lahir, serta Alamat. Selain itu juga berisi identitas dari pemberi general consent yang berupa nama, alamat, nomor telepon, serta tanda tangan. Penting juga dituliskan untuk jenis tindakan medis yang akan diberikan oleh tim medis kepada pasien tersebut.


Hal yang Perlu Diperhatikan


Pemberian general consent adalah tanggung jawab dari tim medis, terutama dokter atau perawat yang akan melakukan pemeriksaan atau menjalankan tindakan medis. Maka, tenaga kesehatan perlu memastikan bahwa pasien maupun keluarganya memahami tentang isi dari lembar general consent sebelum mereka memberikan persetujuan.


Di samping itu, terdapat juga beberapa hal yang harus diperhatikan dalam memberikan general consent, di antaranya:


  1. Pastikan pasien atau keluarganya dalam keadaan sadar dan bisa memahami informasi yang diberikan.

  2. Menjelaskan prosedur yang akan dilakukan secara lengkap, termasuk risiko yang bisa saja terjadi.

  3. Jawablah semua pertanyaan pasien dan keluarga pasien dengan jelas.

  4. Memberikan waktu yang cukup untuk pasien dan keluarganya memikirkan persetujuan.

  5. Mintalah pasien atau keluarga untuk menandatangani formulir general consent


Dengan memberikan general consent yang tepat maka pasien bisa merasa lebih aman dan nyaman saat menjalani pelayanan kesehatan di rumah sakit. Tidak hanya pin saja, tetapi tim medis akan terhindar dari risiko tuntutan hukum.


Syarat Pemberian General Consent

Syarat-syarat yang biasanya terkandung dalam general consent meliputi:

  1. Pemahaman tentang Ruang Lingkup: Pasien harus diberikan pemahaman yang memadai tentang ruang lingkup perawatan medis yang akan dicakup oleh general consent, termasuk jenis prosedur, tes, dan pengobatan yang termasuk di dalamnya.

  2. Informasi Tentang Risiko dan Manfaat: Meskipun general consent tidak mencakup detail spesifik dari setiap tindakan medis, pasien harus diberikan informasi umum tentang risiko dan manfaat yang terkait dengan perawatan medis yang mungkin diberikan.

  3. Kapasitas Mental: Pasien harus memiliki kapasitas mental yang memadai untuk memberikan persetujuan umum, artinya mereka harus mampu memahami implikasi dari pemberian general consent.

  4. Persetujuan Sukarela: General consent harus diberikan secara sukarela, tanpa paksaan atau tekanan dari pihak lain.

  5. Keterbukaan untuk Pertanyaan: Pasien harus diberikan kesempatan untuk bertanya tentang ruang lingkup dan implikasi dari general consent, serta memiliki akses ke informasi tambahan jika diperlukan.

  6. Periode Berlaku: General consent biasanya memiliki periode berlaku tertentu, dan kadang-kadang perlu diperbaharui secara berkala tergantung pada kebutuhan pasien dan praktik rumah sakit.


Dengan memenuhi syarat-syarat ini, general consent memungkinkan penyedia layanan kesehatan untuk memberikan perawatan medis standar yang diperlukan kepada pasien tanpa harus mendiskusikannya secara terperinci setiap kali perawatan tersebut diperlukan.

 

Pengertian Informed Consent


Informed consent adalah salah satu prosedur dalam tindakan medis yang perlu dilakukan oleh tim medis ataupun dokter kepada pasien atau keluarga yang mewakili. Tim medis dan dokter nantinya akan memberikan informasi dengan detail tentang perawatan atau pengobatan yang nantinya akan dilakukan.

Penjelasan yang diberikan mulai dari tujuan, jenis, prosedur, sampai manfaat pengobatan akan diinformasikan kepada pasien. Bahkan, pasien juga nantinya akan mendapatkan informasi tentang efek samping, dampak, maupun alternatif setiap pengobatan yang akan dilakukan dalam mengatasi masalah kesehatan pasien.


Informed consent diperlukan terutama dalam hal tindakan medis yang lebih invasif atau mempunyai risiko yang lebih tinggi, seperti untuk operasi, prosedur pembedahan, atau pengobatan secara eksperimental. Namun, dalam prakteknya, dokter seringkali memberikan informed consent untuk di hampir semua tindakan medis, termasuk tindakan medis yang sederhana. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pasien mempunyai pemahaman yang cukup tentang perawatan yang akan mereka terima.


Tujuan Informed Consent


Tujuan informed consent adalah untuk memberikan kenyamanan dan dukungan untuk pasien dalam mengambil pilihan bagi dirinya sendiri. Informed consent juga bisa meningkatkan komunikasi dan kepercayaan dalam hubungan antara dokter dan pasien.


Selain itu, informed consent juga bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pasien dan dokter. Dengan adanya informed consent, maka pasien dapat terlindungi dari berbagai kemungkinan tindakan medis yang dilakukan tanpa sepengetahuan dari pasien.


Sedangkan untuk dokter sendiri, informed consent bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap risiko tuntutan yang berhubungan dengan kegagalan dalam tindakan medis walaupun pelayanannya sudah diberikan secara maksimal.


Bentuk dan Isi Informed Consent


Informed consent biasanya dalam bentuk formulir yang harus ditandatangani oleh pasien atau keluarga yang mewakili. Terdapat beberapa hal yang harus tercantum di dalam informed consent, yaitu:


  • Kemampuan pasien atau keluarga dalam memutuskan perawatan yang akan dijalankan.

  • Penjelasan tentang pengobatan yang akan dilakukan.

  • Pemahaman pasien dan keluarga tentang jenis dan prosedur pengobatan yang akan dijalankan.

  • Keputusan untuk menjalankan perawatan.


Di dalam pelayanan kesehatan, informed consent biasanya akan diminta dalam satu formulir atau satu lembar tertulis yang berisi:


  • Identitas pasien dan nama tenaga medis yang memberikan penjelasan serta dokter yang nantinya akan menangani tindakan.

  • Nama penyakit atau informasi tentang diagnosis atau kondisi medis pasien.

  • Jenis prosedur pemeriksaan atau pengobatan yang direkomendasikan atau akan dilakukan oleh dokter yang bertanggungjawab.

  • Risiko serta manfaat dari tindakan medis yang akan dilakukan.

  • Risiko dan manfaat alternatif tindakan, termasuk jika tidak mempunyai prosedur tersebut.

  • Perkiraan biaya tindakan medis yang akan dilakukan dan pengobatan yang akan diambil.


Setelah pasien membaca dan menyetujui informed consent, berarti pasien tersebut:


  • Menerima semua informasi tentang pilihan prosedur dan pengobatan yang diberikan.

  • Memahami informasi yang diberikan dan memiliki kesempatan untuk bertanya.

  • Memutuskan apakah akan menjalani atau menolak tindakan medis yang direkomendasikan.


Apabila pasien setuju untuk menjalani tindakan medis yang direkomendasikan oleh dokter, baik untuk tujuan pemeriksaan maupun pengobatan, dokter ataupun tim medis lainnya akan meminta kepada pasien untuk menandatangani surat informed consent yang menyatakan persetujuan itu.


Akan tetapi, jika pasiennya menolak, maka dokter dan tim medis lainnya juga bisa meminta kepada pasien untuk menandatangani surat penolakan. Surat penolakan ini biasanya berisikan tentang pernyataan bahwa pasien tidak menyetujui tindakan medis yang telah disarankan dan sudah paham akan konsekuensi dari segala pilihannya tersebut.


Syarat Pemberian Informed Consent


Informed consent biasanya diberikan kepada pasien yang sudah dewasa secara hukum, yaitu telah berusia 21 tahun atau telah/pernah menikah. Sehingga, pasien telah memahami penjelasan dari tim medis atau dokter dengan baik secara sadar, dan mempunyai kondisi jiwa yang sehat.


Jika dianggap tidak bisa memutuskan untuk memutuskan informed consent, maka pasien dapat diwakili. Nah, berikut ini adalah beberapa kondisi yang memungkinkan untuk informed consent diwakilkan:


  • Pasien di bawah umur

Pada kondisi pasien yang belum cukup umur, termasuk bayi dan juga anak-anak atau remaja yang berusia di bawah usia 21 tahun, maka persetujuan informed consent bisa diwakilkan oleh orang tua atau walinya.

 

  • Kondisi yang tidak memungkinkan

Pada saat kondisi pasien yang sedang mengalami penurunan kesadaran, seperti pingsan atau koma, sehingga pasien tidak memungkinkan untuk bisa menerima penjelasan atau memberikan petunjuk persetujuan. Sehingga, informed consent dapat diwakilkan oleh keluarga atau walinya.

 

Hal ini tentunya juga berlaku kepada pasien yang mengalami fungsi kognitif, seperti pada penderita Alzheimer, pikun, atau gangguan mental.

 

  • Pasien menginginkan orang lain membantu dalam mempertimbangkan

Pasien juga dapat meminta bantuan kepada orang lain untuk memutuskan pengobatan atau tindakan apa saja yang nantinya disetujui untuk dilakukan.

 

  • Pasien yang memberikan kuasa kepada wakil

Beberapa pasien mungkin sudah memberikan kuasa kepada seseorang untuk bertindak sebagai wakilnya mereka dalam mengambil keputusan medis. Hal ini sering terjadi melalui dokumen seperti surat kuasa medis atau surat wasiat medis yang secara sah memberikan otoritas kepada wakil untuk membuat keputusan medis atas nama pasien.


Dalam setiap kasus yang disebutkan di atas, wakil yang dipercaya untuk mewakilkan pasien untuk memberikan informed consent juga harus membuat keputusan yang didasarkan pada kepentingan terbaik dari pasien. mereka yang mewakili harus diberikan juga berbagai informasi yang jelas tentang Tindakan medis yang akan dilakukan. Termasuk juga dalam hal manfaat, risiko, serta alternatif dalam perawatan medis tersebut.


Perbedaan General Consent dan Informed Consent Secara Signifikan


  • Tingkat informasi

Informed consent memerlukan tingkat informasi yang lebih tinggi dibandingkan dengan general consent. Di mana, pasien harus diberikan informasi yang memadai tentang kondisi medis mereka dan tindakan medis yang diusulkan, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang tepat sesuai informasi.

 

General consent biasanya diberikan oleh pasien pada saat pertama kali manus ke pelayanan kesehatan atau pada saat dirinya awal mendaftar. 

 

  • Kejelasan persetujuan

Informed consent melibatkan persetujuan yang jelas dan sadar dari pasien, setelah mereka memahami informasi yang diberikan oleh dokter atau tim medis. Dokter atau tim medis memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang diperlukan kepada pasien supaya mereka bisa membuat keputusan yang tepat mengenai perawatan atau pengobatan yang akan mereka terima nantinya.

 

Sedangkan pada general consent, dapat diasumsikan atau diberikan secara implisit, tanpa adanya persetujuan yang spesifik dalam setiap tindakan medis.

 

  • Lingkup penggunaan

General consent biasanya berlaku untuk perawatan medis yang dilakukan secara rutin dan bersifat umum, seperti pemeriksaan fisik rutin, pemberian obat-obatan umum, atau tindakan medis yang dianggap standar dalam pengobatan atau tindakan.

 

Sedangkan informed consent, diperlukan untuk melakukan tindakan medis yang lebih invasive atau mempunyai risiko yang lebih tinggi.


Dapatkan Kemudahan Dalam General Consent dan Informed Consent Digital Dengan DHealth


Perbedaan General Consent dan Informed Consent

Sumber: freepik


Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) DHealth menawarkan fitur yang bisa membantu pelayanan kesehatan yang kita Kelola bisa beroperasi secara lebih efisien dan mampu meningkatkan kepuasan pasien. salah satunya dalam hal general consent dan informed consent.


Fitur yang dimiliki SIMRS DHealth memudahkan dalam pemberian informasi tentang persetujuan dari pasien, sehingga tim medis atau dokter bisa berfokus dalam memberikan pelayanan kesehatan.


DHealth merupakan penyedia sistem informasi manajemen rumah sakit terpercaya yang dapat membantu dalam pengelolaan pelayanan kesehatan dengan berbagai keunggulan yang tentunya mendukung digitalisasi pada pelayanan kesehatan yang dikelola. Seperti mendukung penggunaan rekam medis elektronik, terintegrasi dengan BPJS Kesehatan dan SatuSehat.


Kesimpulan

Perbedaan general consent dan informed consent sangat terlihat jelas pada tingkatan informasi yang diberikan, kejelasan dalam hal persetujuan, dan lingkup penggunaannya. Pada general consent, persetujuannya mencakup hal yang diberikan secara umum dalam hal perawatan medis rutin.


Sedangkan pada informed consent memerlukan suatu pemahaman dan penjelasan yang lengkap mengenai prosedur medis tertentu, serta risiko dan manfaatnya sebelum pasien tersebut memberikan persetujuan.


Penting juga untuk selalu memperhatikan bahwa persetujuan pasien harus didasarkan pada pemahaman mereka yang memadai mengenai kondisi medis dan perawatan yang nantinya akan mereka terima.


Tentunya, dokter mempunyai tanggung jawab etis dan hukum untuk bisa memastikan bahwa pasien mereka sepenuhnya telah memahami segala konsekuensi dari segala tindakan medis yang akan diusulkan, sebelum mereka memberikan persetujuan sepenuhnya. 


Maka dari itu, baik general consent maupun informed consent adalah bagian integral dari prinsip-prinsip etika medis dan praktik yang bertanggung jawab. Melalui general consent dan informed consent yang tepat, maka pasien bisa merasa lebih aman dan nyaman pada saat menjalani perawatan atau pelayanan kesehatan di suatu rumah sakit. Tidak hanya pasien saja, tenaga kesehatan juga bisa terhindar dari risiko tuntutan hukum.


Penulis: Nurul Ismi Humairoh

3 tampilan

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page