top of page

Kesalahan Pemberian Obat Sering Terjadi, Patient Safety Belum Terpenuhi

Diperbarui: 1 Agu 2022

Salah satu proses paling penting dari rangkaian pelayanan kesehatan adalah pemberian obat. Meski pemberian obat ini adalah prosedur yang umum dilakukan oleh apoteker, seringkali masih terjadi kesalahan-kesalahan yang merugikan pasien. Beberapa contoh kasus kelalaian tenaga medis dalam memberikan obat, bahkan sampai menyebabkan kematian. Melansir detikHealth, kejadian ini dialami oleh Edlie George Masters (83), seorang kakek asal Birmingham, Inggris, yang menderita sesak napas akibat kesalahan pemberian obat tekanan darah tinggi “Verapamil”, padahal seharusnya Ia memesan obat penurun panas “Paracetamol.”


Seorang apoteker memiliki tugas yang penting dalam praktek kefarmasian, di antaranya sebagai pengendali ketersediaan farmasi, pengadaan, penyimpanan, hingga pendistribusian obat sampai kepada pasien. Namun, pada praktiknya, akibat kurangnya pelatihan, pembekalan, atau jam kerja yang terlalu padat, para apoteker masih sering melakukan kesalahan dalam pengobatan. Berbagai laporan kasus tentang kesalahan pengobatan ini pun seringkali ditemukan di Indonesia.


Kasus-kasus Kesalahan Pemberian Obat di Indonesia

Di Indonesia, kesalahan pemberian obat dialami oleh Yusmaniar, pria asal Medan yang kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Medan pada 21 Oktober 2020. Yusmaniar mengalami kejang-kejang, tidak sadarkan diri, dan hanya bisa berbaring di tempat tidur setelah diberikan obat anti-diabetes “Amaryl M2”, padahal seharusnya, pada resep dokter tertulis “Methylprednisolone.” Kasus ini sebenarnya telah terjadi sejak November 2018, dan sempat terbengkalai selama dua tahun. Pihak keluarga terus melakukan upaya hukum hingga kasusnya dibawa ke Pengadilan, dan menetapkan dua orang asisten apoteker yang memberikan obat tersebut sebagai terdakwa.


Tak berhenti di situ, berikut beberapa kasus kesalahan pemberian obat di Indonesia yang dirangkum dari portal media nasional:


1. Pemberian Obat Kadaluwarsa Pada Ibu Hamil di Jakarta (16/08/2019) – Kompas.com

Seorang ibu hamil bernama Nova Sri Wahyuni yang memeriksa kandungannya ke Puskesmas Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, mendapatkan obat yang telah mencapai tanggal kadaluwarsa. dr. Agus Arianto Haryoso, Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan mengungkapkan, hal ini terjadi akibat kelalaian apoteker yang memberikan obat.

Berdasarkan standar operasional prosedur pemberian obat bagi petugas farmasi, setelah membaca resep, petugas akan melihat daftar obat di rak, kemudian mengambil obat yang telah diresepkan. Dalam kasus yang dialami Nova, petugas mengaku salah karena telah mengambil obat di rak yang sudah dilabeli tanda berwarna biru, tanda bahwa obat-obat tersebut akan dimusnahkan. Kasus ini pun telah dibawa ke jalur hukum oleh Novi, dengan Pasal 8 UU RI No 8 Tahun 1999.


2. Ibnu Utomo, Warga Pontianak, Nyaris Buta Karena Membeli Obat Tetes Mata di Apotek (24/02/2017) – suarapemredkalbar.com

Bapak bernama Ibnu Utomo, warga Pontianak nyaris buta akibat membeli obat tetes mata tanpa resep dokter dari apotek di Jalan H. Rais A Rahman, Pontianak Barat. Ibnu memutuskan untuk membeli obat tetes mata bermerek “Cendro Xitrol” karena mata sebelah kirinya perih setelah terkena sabun mandi. Karena rasa perih tak kunjung hilang, ia berinisiatif mencari obat tetes mata di apotek, dan sang apoteker memberikan obat tersebut.

Setelah menggunakan obat tetes mata tersebut, alih-alih membaik, mata sebelah kirinya justru terasa panas dan buram. Ibnu pun memutuskan untuk memeriksa matanya ke dokter spesialis mata terdekat. Hasilnya, kornea mata Ibnu telah mengalami kerusakan. Kukuh, penanggung jawab apotek di mana Ibnu membeli obat tetes mata mengatakan, pemberian obat tersebut sudah sesuai dengan standar operasional pelayanan konsumen. Sebelumnya, petugas telah menyarankan Ibnu untuk memeriksa matanya ke dokter terlebih dahulu, tetapi Ibnu mengaku sibuk dan tidak punya waktu. Kukuh pun menegaskan, pihak apotek harus melakukan pemeriksaan ulang terlebih dahulu, apakah benar sakit yang dialami Ibnu murni akibat penggunaan obat tersebut.

Kasus ini memberi pelajaran kepada pasien yang menderita penyakit tertentu, agar memeriksa terlebih dahulu keluhannya pada dokter agar tidak mengalami kesalahan pengobatan.


3. Ketut Yasa, Sakit Mata diberi Obat Sakit Telinga (05/02/2017) – Tribun Bali

Kasus kesalahan pemberian obat berikutnya dialami oleh Ketut Yasa (58), pria asal Buleleng, Bali, setelah memeriksakan diri ke Puskesmas Buleleng III, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Bali. Ketut yang mengeluh sakit mata, malah diberi obat tetes telinga oleh dokter yang menanganinya.

Ketut Yasa baru sadar bahwa obat yang diberikan kepadanya adalah obat tetes telinga saat sudah sampai di rumah. Namun, ia tetap meneteskan obat tersebut ke matanya, karena ia menganggap dokter telah meresepkan obat yang benar. “Mungkin memang ada obat tetes telinga yang bisa digunakan untuk mata, apalagi ini yang meresepkan dokter,” ungkapnya.

Namun, setelah beberapa hari, sakit matanya tak kunjung pulih dan malah menjadi semakin merah dan sakit. Khawatir akan terjadi hal yang tidak diinginkan di matanya, ia kembali memeriksakan matanya ke puskesmas yang sama. Mirisnya, dokter yang berinisial GSM kembali meresepkan obat tetes telinga tetapi dengan merek yang berbeda. Yasa kembali meneteskan obat tetes telinga tersebut ke mata kirinya yang sakit, hingga matanya terasa sangat perih.

Melihat kondisi Ketut Yasa yang tak kunjung membaik, keluarga pun memutuskan untuk membawanya ke dokter spesialis mata. Hasilnya, Ketut Yasa didiagnosa telah mengalami kesalahan pengobatan, karena kedua obat tetes telinga tersebut memang tidak dapat digunakan sebagai obat tetes mata. Akibat kejadian ini, Ketut mengaku telah memaafkan dokter yang salah memberikan resep tersebut, tetapi apabila di kemudian hari matanya mengalami kebutaan, ia akan menuntut kasus ini melalui jalur hukum.


Dasar Hukum Pemberian Obat Sebagai Bagian dari Praktik Kefarmasian di Indonesia

Di Indonesia, peraturan tentang pemberian obat oleh Apotek telah diatur dalam Permenkes Nomor 73 Tahun 2016, tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Pasal 2 ayat C mengungkapkan, Pengaturan Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek bertujuan untuk melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien (patient safety). Berdasarkan peraturan tersebut, penting bagi rumah sakit atau pelayanan kesehatan untuk memastikan bahwa seluruh tenaga medis yang bertugas untuk memeriksa dan memberi obat kepada pasien, telah membaca dan memenuhi standar pelayanan kefarmasian, sehingga kasus-kasus kesalahan pemberian obat seperti yang telah diungkapkan dalam artikel ini tidak akan terjadi lagi, demi melindungi keselamatan pasien, seperti yang telah tertuang dalam Permenkes.

171 tampilan

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page