top of page

Apa Itu INA CBGs, Istilah yang Ada Pada BPJS?



apa ina cbgs

Sumber: freepik


Indonesia memulai sistem asuransi kesehatan nasional sejak 1 Januari 2014. Seperti yang kita ketahui, dalam sistem ini hanya terdapat satu Lembaga asuransi, yaitu BPJS Kesehatan yang merupakan Lembaga jaminan sosial yang dibentuk oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan kepada Masyarakat Indonesia.


BPJS Kesehatan menerapkan sistem pembayaran dengan istilah INA CBGs (Indonesia Case Based Groups) sejak tahun 2014. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden No. 111/2013 yang merupakan revisi dari Perpres No. 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan.


Sebelumnya, BPJS menggunakan skema fee for service. Dalam skema ini, pembayaran kepada rumah sakit bersifat retrospektif, artinya pembayaran ditetapkan setelah pelayanan kesehatan diberikan, seperti yang disebutkan dalam situs resmi bpjs-kesehatan.go.id.


Dengan adopsi sistem tarif INA CBG's ini, penyedia layanan kesehatan seperti rumah sakit tidak lagi memperoleh pendapatan yang tidak terbatas. Hal ini karena sistem tarif ini didesain untuk mengurangi insentif bagi penyedia layanan kesehatan untuk memberikan pelayanan yang tidak perlu kepada pasien. Artikel dari blog Dhealth ini akan membahas secara lengkap tentang apa itu INA CBGs, simak informasinya sampai habis, ya!

 

Memahami Apa Itu INA CBGs


INA CBGs (Indonesia Case Base Groups) adalah sistem pengelompokan penyakit berbasis kasus yang digunakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Indonesia. Sistem ini bertujuan untuk mengatur pembiayaan dan pemberian layanan kesehatan berdasarkan pada kelompok penyakit atau kasus yang serupa.


Dalam INA CBGs, setiap diagnosis atau kasus penyakit dikategorikan ke dalam kelompok yang disebut sebagai "casemix group" berdasarkan diagnosis primer, prosedur medis, usia, jenis kelamin, dan beberapa faktor lainnya. Hal ini memungkinkan BPJS Kesehatan untuk menetapkan tarif pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kompleksitas dan kebutuhan pasien.


Sistem casemix pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 2006 dengan nama INA-DRG (Indonesia- Diagnosis Related Group). Implementasi pembayaran dengan INA-DRG dimulai pada 1 September 2008 di 15 rumah sakit vertikal, dan diperluas ke seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan program Jamkesmas pada 1 Januari 2009.


Pada tanggal 31 September 2010, terjadi perubahan nomenklatur dari INA-DRG (Indonesia Diagnosis Related Group) menjadi INA CBGs (Indonesia Case Based Group) sejalan dengan peralihan grouper dari 3M Grouper ke UNU (United Nation University) Grouper. Sejak bulan Oktober 2010 hingga Desember 2013, pembayaran kepada Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) Lanjutan dalam program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) menggunakan sistem INA-CBGs.


Sejak diberlakukannya sistem casemix di Indonesia, terdapat tiga kali perubahan dalam besaran tarif, yaitu tarif INA-DRG pada tahun 2008, tarif INA-CBG pada tahun 2013, dan tarif INA-CBGs pada tahun 2014. Tarif INA-CBGs terdiri dari 1.077 kelompok tarif, dengan 789 kode grup/kelompok untuk rawat inap dan 288 kode grup/kelompok untuk rawat jalan, menggunakan sistem koding dengan ICD-10 untuk diagnosis dan ICD-9-CM untuk prosedur/tindakan. Pengelompokan kode diagnosis dan prosedur dilakukan dengan menggunakan grouper UNU (UNU Grouper), yaitu Grouper casemix yang dikembangkan oleh United Nations University (UNU).


Jika rumah sakit yang dikelola sudah menggunakan SIMRS yang di dalamnya sudah terdapat sistem casemix tentunya akan memudahkan sistem INA CBGs. Salah satu SIMRS yang sudah memiliki sistem casemix di dalamnya adalah SIMRS DHealth. 


SIMRS DHealth merupakan aplikasi software berbasis web-based dan Open API yang dikembangkan melalui pendekatan holistik dari kapasitas bisnis sampai dengan sistem fungsional yang telah mematuhi regulasi pemerintah Indonesia dan standar Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) terkait administrasi data dan rekam medis pasien.


Jika sudah menggunakan SIMRS dengan metode casemix maka nantinya akan lebih mudah dalam menentukan tarif.


Sistem INA CBGs membantu BPJS Kesehatan dalam mengelola biaya kesehatan dengan lebih efisien dan juga membantu memastikan pemberian layanan kesehatan yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan pasien. Dengan menggunakan sistem ini, BPJS Kesehatan dapat menentukan pembayaran kepada fasilitas kesehatan berdasarkan pada kelompok penyakit atau kasus yang diperlakukan, daripada hanya berdasarkan pada biaya langsung dari pelayanan medis yang diberikan.


Tujuan INA CBGs


Tujuan INA CBGs (Indonesia Case Based Groups) dalam BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan adalah sebagai berikut:


  • Efisiensi Pengelolaan Biaya

INA CBGs membantu BPJS Kesehatan dalam mengelola biaya kesehatan dengan lebih efisien. Dengan sistem pengelompokan penyakit berbasis kasus ini, BPJS dapat menetapkan tarif pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kompleksitas dan kebutuhan pasien.


  • Peningkatan Kualitas Pelayanan

Dengan mengelompokkan penyakit berdasarkan karakteristik yang serupa, INA CBGs membantu memastikan bahwa pasien menerima pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Hal ini dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang diberikan.


  • Mengurangi Penyalahgunaan Layanan

INA CBGs juga dirancang untuk mengurangi penyalahgunaan layanan kesehatan. Dengan menghindari sistem pembayaran fee for service yang dapat mendorong pemberian pelayanan yang tidak perlu, INA CBGs membantu mengarahkan penyedia layanan kesehatan untuk fokus pada pelayanan yang benar-benar dibutuhkan oleh pasien.


  • Menetapkan Standar Tarif

INA CBGs memungkinkan BPJS Kesehatan untuk menetapkan standar tarif yang konsisten untuk berbagai jenis pelayanan kesehatan. Hal ini dapat membantu memperjelas dan memperkuat kerangka pembayaran bagi penyedia layanan kesehatan.


Dengan demikian, tujuan utama INA CBGs adalah untuk meningkatkan efisiensi, kualitas, dan keadilan dalam penyediaan layanan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan di Indonesia.


Aplikasi INA CBGs 4.0



apa ina cbgs

Sumber: freepik


Aplikasi INA CBGs merupakan salah satu alat untuk memasukkan data pasien yang digunakan untuk mengelompokkan tarif berdasarkan informasi yang terdapat dalam resume medis. Aplikasi INA CBGs telah terinstal di rumah sakit yang melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan versi yang digunakan untuk JKN adalah INA CBGs 4.0.


Untuk menggunakan aplikasi INA CBGs, rumah sakit harus memiliki kode registrasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan. Kemudian, aktivasi perangkat lunak INA CBGs akan dilakukan sesuai dengan kelas dan regionalisasi rumah sakit. Rumah sakit yang ingin mengaktifkan aplikasi INA CBGs dapat mengunduh database rumah sakit yang sesuai dari situs web buk.depkes.go.id.


Proses pengisian data pasien ke dalam aplikasi INA CBGs dilakukan setelah pasien selesai menerima pelayanan di rumah sakit, yaitu setelah pasien pulang dari rumah sakit. Data yang diperlukan diambil dari resume medis sesuai dengan alur yang dijelaskan dalam bagan berikut ini:




Proses pengentrian aplikasi INA CBGs 4.0 dilaksanakan oleh petugas koder atau petugas administrasi klaim di rumah sakit, menggunakan informasi yang terdapat dalam resume medis. Penting juga untuk memperhatikan kelengkapan data administratif demi validitas klaim yang diajukan.


Tarif INA CBGs


Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2014, yang tersedia di laman website JKN Kemenkes (Kemenkes, 2014, http://www.jkn.kemkes.go.id/), mulai 1 Januari 2014, diberlakukan Tarif INA-CBGs dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan beberapa prinsip sebagai berikut:


  1. Terdapat pengelompokan tarif menjadi 7 kluster rumah sakit, yakni: 

  1. Tarif Rumah Sakit Kelas A 

  2. Tarif Rumah Sakit Kelas B 

  3. Tarif Rumah Sakit Kelas B Pendidikan 

  4. Tarif Rumah Sakit Kelas C 

  5. Tarif Rumah Sakit Kelas D 

  6. Tarif Rumah Sakit Khusus Rujukan Nasional 

  7. Tarif Rumah Sakit Umum Rujukan Nasional


Penyesuaian nilai dilakukan setelah mempertimbangkan besaran Hospital Base Rate (HBR) dari total biaya pengeluaran rumah sakit, yang digunakan sebagai acuan pengelompokan tarif. Jika dalam satu kelompok terdapat lebih dari satu rumah sakit, maka digunakan Mean Base Rate.


  1. Terdapat kesepakatan antara BPJS Kesehatan dan Asosiasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan mengenai tarif yang terbagi menjadi 5 Regional, yang didasarkan pada Indeks Harga Konsumen (IHK).

  2. Untuk kasus-kasus tertentu yang termasuk dalam special casemix main group (CMG), terdapat pembayaran tambahan (Top Up) dalam sistem INA-CBGs versi 4.0. Kasus-kasus tersebut mencakup Special Procedure, Special Drugs, Special Investigation, Special Prosthesis, dan Special Groups Subacute dan Kronis.


Pada kondisi di mana tarif INA-CBGs yang sudah ditetapkan berbeda cukup besar dengan tarif rumah sakit (RS), top up pada special CMG dapat diberikan sesuai dengan kasus dan kondisi tertentu.


  1. Berdasarkan surat keputusan penetapan kelas yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI, tidak ada perbedaan tarif antara rumah sakit umum dan khusus, namun disesuaikan dengan penetapan kelas yang dimiliki untuk semua pelayanan di rumah sakit.

  2. Tarif INA-CBGs mencakup semua aspek sumber daya yang digunakan oleh rumah sakit dalam memberikan pelayanan baik yang bersifat medis maupun non-medis, mirip dengan sebuah paket layanan yang komprehensif.


Tarif INA-CBGs yang digunakan setara dengan Tarif Rumah Sakit Kelas D sesuai dengan regionalisasi masing-masing bagi rumah sakit yang belum memiliki penetapan kelas. Penghitungan tarif INA CBGs didasarkan pada data costing dan data koding rumah sakit. 


Data costing diperoleh dari rumah sakit terpilih (rumah sakit sampel) yang mewakili berbagai kelas rumah sakit, jenis rumah sakit, dan kepemilikan rumah sakit (baik swasta maupun pemerintah). Data ini mencakup semua biaya yang dikeluarkan oleh rumah sakit, kecuali biaya obat-obatan yang sumber pembiayaannya berasal dari program pemerintah (seperti HIV, TB, dan lainnya). Sementara itu, data coding diperoleh dari data coding rumah sakit PPK Jamkesmas. Untuk menyusun tarif JKN, digunakan data costing dari 137 rumah sakit pemerintah dan swasta, serta 6 juta data koding (kasus).


SIMRS DHealth Terintegrasi dengan INA CBGs


Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) sudah menjadi tulang punggung dalam hal pengelolaan data dan proses di rumah sakit modern. Dalam upaya meningkatkan efisiensi serta kualitas pada pelayanan kesehatan, maka integrsi antara SIMRS dengan INA CBGs menjadi langkah yang cukup progresif. Dengan begitu, ampu memperbaiki kualitas pelayanan serta proses administrasi di dalam rumah sakit.


SIMRS DHealth merupakan aplikasi software berbasis web-based dan Open API yang dikembangkan melalui pendekatan holistik dari kapasitas bisnis sampai dengan sistem fungsional yang telah mematuhi regulasi pemerintah Indonesia dan standar Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) terkait administrasi data dan rekam medis pasien.


SIMRS DHealth mampu membantu rumah sakit untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam hal memberikan layanan kesehatan.


Berikut ini merupakan keterkaitan yang erat antara SIMRS dan sistem INA CBGs:


  • Pengelolaan Data Pasien

SIMRS digunakan oleh rumah sakit untuk mengelola data pasien, termasuk informasi medis seperti diagnosa, prosedur medis, riwayat pengobatan, dan informasi administratif lainnya. Data ini penting dalam sistem INA-CBGs karena digunakan untuk mengidentifikasi kelompok casemix yang sesuai dan menentukan tarif pelayanan kesehatan yang tepat.


  • Perhitungan Tarif

Sistem INA-CBGs menggunakan informasi yang terdapat dalam SIMRS untuk menentukan tarif pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien. Data dari SIMRS, seperti diagnosa dan prosedur medis, digunakan dalam perhitungan ini untuk menempatkan pasien dalam kelompok casemix yang sesuai dan menetapkan tarif yang tepat.


  • Monitoring dan Evaluasi Kinerja

SIMRS juga dapat digunakan untuk memantau dan mengevaluasi kinerja rumah sakit dalam menyediakan pelayanan kesehatan. Data yang terdapat dalam SIMRS dapat digunakan untuk menganalisis efektivitas pelayanan, efisiensi penggunaan sumber daya, dan hasil pengobatan pasien. Informasi ini dapat membantu BPJS Kesehatan dalam mengambil keputusan terkait pengelolaan program jaminan kesehatan.


Manfaat Integrasi SIMRS DHealth dengan INA CBGs



apa ina cbgs

Sumber: freepik


Integrasi antara Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) DHealth dengan Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) membawa berbagai manfaat yang signifikan bagi pengelolaan layanan kesehatan di rumah sakit. Dengan sinergi antara kedua sistem ini, rumah sakit dapat memperoleh keuntungan yang meluas dalam berbagai aspek operasional dan administratif. Berikut adalah beberapa manfaat utama dari integrasi SIMRS DHealth dengan INA CBGs:


  • Pengurangan waktu pelayanan

Integrasi antara SIMRS DHealth dan INA CBGs memungkinkan proses klaim dilakukan secara elektronik, yang pada gilirannya mempercepat pembayaran serta penyelesaian administrasi. Dengan demikian, rumah sakit dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat kepada pasien, mengurangi waktu tunggu pasien, dan meningkatkan kepuasan pasien secara keseluruhan.


  • Efisiensi administrasi

Salah satu manfaat utama dari integrasi ini adalah pengurangan kesalahan dalam proses administrasi. Dengan adanya keterhubungan antara SIMRS DHealth dan INA CBGs, kesalahan dalam pengisian formulir klaim, pemeriksaan data pasien, dan pengolahan pembayaran dapat diminimalkan. Hal ini tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga mengurangi risiko kesalahan dan meningkatkan akurasi data administrasi.


  • Peningkatan pengambilan keputusan

Data yang terintegrasi antara SIMRS dan sistem klaim memungkinkan rumah sakit untuk melakukan analisis yang lebih mendalam terhadap tren penyakit, penggunaan layanan, dan biaya pelayanan. Dengan memiliki akses yang lebih mudah dan cepat terhadap informasi yang relevan, pihak rumah sakit dapat membuat keputusan yang lebih tepat dan efektif dalam manajemen kesehatan, seperti perencanaan program pencegahan penyakit dan alokasi sumber daya yang optimal.


  • Akurasi data

Integrasi antara SIMRS DHealth dan INA CBGs memungkinkan transfer data pasien secara langsung antara kedua sistem tersebut. Hal ini mengurangi risiko kesalahan atau kehilangan informasi, karena data pasien tersimpan secara terpusat dan dapat diakses dengan mudah oleh berbagai departemen atau unit dalam rumah sakit. Akibatnya, rumah sakit dapat memastikan bahwa informasi yang digunakan dalam pengambilan keputusan dan pelayanan pasien adalah akurat dan terkini.


Dengan demikian, integrasi antara SIMRS DHealth dengan INA CBGs membawa manfaat yang signifikan bagi efisiensi, akurasi, dan kualitas layanan kesehatan di rumah sakit. Sinergi antara kedua sistem ini tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga memungkinkan rumah sakit untuk mengambil keputusan yang lebih baik berdasarkan analisis data yang komprehensif. Sebagai hasilnya, pasien dapat menerima pelayanan yang lebih baik dan lebih terjangkau, sementara rumah sakit dapat meningkatkan produktivitas dan efektivitas operasional mereka.


Dari penjelasan di atas, sekarang kita menjadi lebih paham tentang apa itu INA CBGs, bukan? Singkatnya, INA CBGs termasuk dalam metode pembayaran prospektif, yang berarti bahwa tarif pelayanan kesehatan telah ditetapkan sebelum pelayanan tersebut diberikan kepada pasien. Dengan kata lain, sebelum pasien menerima pelayanan kesehatan, tarifnya telah dipastikan dan tidak akan berubah tergantung pada jenis atau jumlah pelayanan yang diberikan. 


Hal ini memungkinkan rumah sakit dan penyedia layanan kesehatan lainnya untuk memiliki prediksi yang lebih baik terkait pendapatan yang akan diterima dan mengelola keuangan mereka dengan lebih efisien. Selain itu, bagi pasien, metode pembayaran prospektif ini memberikan kejelasan dan transparansi mengenai biaya yang akan mereka tanggung sebelum menerima pelayanan, memungkinkan mereka untuk merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik.


Penulis: Nurul Ismi Humairoh

7 tampilan

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page