Bagi para pelaku usaha yang bergerak dibidang kesehatan, penting untuk mengetahui regulator yang ada di Indonesia
Di Indonesia, terdapat beberapa regulator yang berperan dalam mengatur sektor kesehatan, antara lain:
1. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah kementerian yang bertanggung jawab atas kebijakan, regulasi, dan program-program kesehatan nasional di Indonesia. Kementerian Kesehatan didirikan pada tahun 1945 dan saat ini dipimpin oleh seorang Menteri Kesehatan.
Tugas utama Kementerian Kesehatan adalah melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang kesehatan dan meningkatkan kesehatan masyarakat Indonesia. Beberapa tugas Kementerian Kesehatan antara lain:
Menetapkan kebijakan nasional di bidang kesehatan, termasuk dalam hal pencegahan dan pengendalian penyakit serta pengembangan sumber daya manusia di bidang kesehatan.
Mengembangkan dan mengimplementasikan program-program kesehatan nasional, seperti program imunisasi, program kesehatan ibu dan anak, program pencegahan dan pengendalian penyakit menular, dan program penanggulangan masalah kesehatan lingkungan.
Mengawasi dan mengatur obat dan makanan, termasuk dalam hal pendaftaran dan pengawasan obat dan makanan yang beredar di Indonesia.
Mengembangkan sistem informasi kesehatan nasional untuk memantau dan mengelola data kesehatan masyarakat.
Menjalin kerja sama dengan organisasi internasional dan lembaga lain di dalam dan luar negeri untuk meningkatkan kesehatan masyarakat Indonesia.
Kementerian Kesehatan juga bertanggung jawab atas pengawasan dan pengendalian penyakit menular di Indonesia, termasuk dalam hal penanganan wabah penyakit seperti yang terjadi selama pandemi COVID-19. Kementerian Kesehatan berperan penting dalam menjaga kesehatan masyarakat Indonesia dan meningkatkan aksesibilitas dan kualitas layanan kesehatan di Indonesia.
2. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah lembaga pemerintah di Indonesia yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pengendalian obat, makanan, dan kosmetik yang beredar di Indonesia. BPOM berada di bawah Kementerian Kesehatan dan beroperasi secara independen dalam melakukan tugasnya.
BPOM didirikan pada tahun 1995 dan bertugas melindungi masyarakat dari bahaya obat, makanan, dan kosmetik yang tidak aman dan berkualitas rendah. Beberapa tugas dan fungsi BPOM antara lain:
Pendaftaran obat, makanan, dan kosmetik: BPOM melakukan pendaftaran dan verifikasi atas produk-produk obat, makanan, dan kosmetik yang akan beredar di Indonesia. BPOM juga melakukan pengujian terhadap produk-produk tersebut sebelum diberikan izin edar.
Pengawasan obat, makanan, dan kosmetik: BPOM melakukan pengawasan atas produk-produk obat, makanan, dan kosmetik yang beredar di pasar. BPOM melakukan pengambilan sampel produk dan melakukan pengujian terhadap sampel tersebut untuk memastikan produk tersebut aman dan berkualitas.
Penindakan: BPOM melakukan penindakan terhadap produk-produk obat, makanan, dan kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan atau berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
Pengembangan regulasi dan kebijakan: BPOM berperan dalam pengembangan regulasi dan kebijakan terkait obat, makanan, dan kosmetik di Indonesia. BPOM juga berperan dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah terkait isu-isu terkait obat, makanan, dan kosmetik.
BPOM berperan penting dalam menjaga keamanan dan kualitas obat, makanan, dan kosmetik yang beredar di Indonesia, sehingga dapat melindungi kesehatan masyarakat.
3. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan)
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional di Indonesia. BPJS Kesehatan didirikan pada tahun 2014 sebagai pengganti dari dua program jaminan kesehatan sebelumnya, yaitu Asuransi Kesehatan Masyarakat (Askes) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BPJS Kesehatan memiliki tugas utama untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh masyarakat Indonesia, baik yang tergabung dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) maupun yang bukan peserta JKN-KIS. Beberapa tugas dan fungsi BPJS Kesehatan antara lain:
Mendaftarkan peserta JKN-KIS: BPJS Kesehatan mendaftarkan peserta JKN-KIS yang memenuhi persyaratan sebagai peserta program jaminan kesehatan nasional.
Mencatat dan memperbarui data peserta: BPJS Kesehatan mencatat dan memperbarui data peserta JKN-KIS untuk memastikan informasi peserta terkini dan akurat.
Menentukan manfaat jaminan kesehatan: BPJS Kesehatan menentukan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS, termasuk jenis layanan kesehatan, obat-obatan, dan fasilitas kesehatan yang dapat diakses oleh peserta.
Mengelola dan membayar klaim: BPJS Kesehatan mengelola dan membayar klaim layanan kesehatan yang diterima oleh peserta JKN-KIS dari fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Mengawasi fasilitas kesehatan: BPJS Kesehatan mengawasi fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
BPJS Kesehatan berperan penting dalam penyediaan layanan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia. Program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan bagi peserta dan mengurangi beban biaya kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.
4. Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS)
Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) adalah sebuah lembaga independen yang bertanggung jawab untuk melakukan akreditasi terhadap rumah sakit di Indonesia. KARS didirikan pada tahun 1999 sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
KARS bertugas untuk mengevaluasi kinerja rumah sakit dalam hal kualitas pelayanan, manajemen, dan infrastruktur berdasarkan standar yang telah ditetapkan. Akreditasi dari KARS menjadi salah satu indikator bahwa rumah sakit tersebut memiliki standar mutu dan keselamatan yang sesuai dengan standar nasional dan internasional.
KARS terdiri dari beberapa anggota yang berasal dari berbagai profesi, seperti dokter, perawat, manajer rumah sakit, dan ahli-ahli lain di bidang kesehatan. KARS bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi internasional dalam rangka menjalankan tugasnya.
Dengan adanya KARS, diharapkan rumah sakit di Indonesia dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan manajemen, sehingga masyarakat dapat memperoleh akses pelayanan kesehatan yang berkualitas dan aman. Akreditasi dari KARS juga dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi masyarakat dalam memilih rumah sakit yang sesuai dengan kebutuhan dan ekspektasi mereka.